DPD: Optimalkan Teknologi Supaya KPU Tidak Terus Dicurigai

RMOLBengkulu. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


RMOLBengkulu. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam, saat Rapat Kerja dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, di Gedung KPU Jawa Tengah, Semarang, Senin (25/6).

Pilkada Serentak 2018 berlangsung di 171 daerah dengan rincian sebanyak 17 provinsi, 115 Kabupaten dan 39 kota. Dasar pelaksanaan Pilkada Serentak ketiga ini menggunakan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, yang merupakan penyempurnaan dari UU Pilkada sebelumnya.

Muqowam menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan DPD saat Pilkada ini berdasarkan ketentuan Pasal 22C ayat (1) jo. Pasal 22E ayat (2) dan ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945.

"DPD merupakan representasi daerah dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah melalui fungsi yang dimilikinya salah satunya adalah fungsi pengawasan," ujarnya, dikutip dari siaran pers DPD RI.

Muqowam menaruh perhatian besar pada rekapitulasi penghitungan suara. Ia sendiri yakin mekanisme pengawasan KPU dan Bawaslu sudah berjalan baik.

Tetapi, ia juga menekankan bahwa pengoptimalan teknologi harus dilakukan, seperti halnya di Amerika Serikat. Di sana, pemungutan suara dilaksanakan pagi hari sementara hasil pemungutan sudah bisa diperoleh pada malam hari.

"Hal ini menjadi penting agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat terhadap KPU," katanya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]