Setelah Lebaran Teddy Minahasa Dijadwalkan Sampaikan Duplik

Tterdakwa Teddy Minahasa/Net
Tterdakwa Teddy Minahasa/Net

Setelah sidang replik digelar, terdakwa Teddy Minahasa akan menyampaikan duplik di pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pada 28 April 2023.


Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mencermati kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut sarat konspirasi bahkan menjurus ke kriminalisasi. Di sidang replik lalu hal ini gagal dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya mengulang surat tuntutan. 

Menurut Reza, mestinya JPU mampu menjelaskan beberapa indikasi adanya konspirasi dan rekayasa kasus narkoba yang diungkap oleh Teddy Minahasa dalam pledoinya beberapa hari lalu. Setidaknya menurut Reza ada empat poin penting yang mestinya mampu JPU jelaskan kepada majelis hakim.

Kata Reza, JPU semestinya bisa menjelaskan terutama tentang empat hal. Pertama, bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. 

"Bagaimana bisa dipastikan bahwa pemilihan bukti chat oleh penyidik tersebut bersih dari bias kepentingan kriminalisasi," kata Reza seperti dikutip redaksi, Kamis (20/4).

Ahli psikologi forensik tersebut juga menilai JPU dalam repliknya tidak mampu memberikan penjelasan yang gamblang ke majelis hakim terkait kepastian sabu yang dijual ke ke Linda adalah benar hasil penyisihan barang bukti di Bukittinggi, Sumbar. Juga soal sabu yang kata Dody Prawiranegara ditukar dengan tawas.

"Kedua, bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu yang dijual ke Linda adalah sabu dari penangkapan di Sumbar. Ketiga, tawas yang disebut Dody dipakai untuk menukar sabu. Di mana tawas itu disimpan?," bebernya.

Selanjutnya menurut Reza, seharus JPU juga mampu memaparkan kepada majelis hakim soal kejanggalan selisih sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara di Bukittinggi. 

"Keempat, total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?" ucapnya.  

Reza juga menyoroti soal JPU yang tidak memberikan tanggapan soal pembelaan Teddy Minahasa dalam pledoi bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadapnya dalam kasus narkoba ini.

Reza merasa aneh mengapa JPU tidak menanggapi hal-hal penting tersebut dan malah justru hanya mengulang apa yang telah disampaikan dalam surat tuntutan. Padahal menurut Reza seharusnya hal tersebut dilakukan JPU menjawab dugaan adanya konspirasi dan kriminalisasi. 

Dengan begini, anggapan publik soal indikasi adanya rekayasa kasus sabu, konspirasi hingga kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa semakin kuat diyakini adanya.