Dua Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Asal Pasar Mulia Ditangkap

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menangkap 2 orang pemuda pelaku pengeroyokan seorang mahasiswa bernama Rahmat Indra Wijaya (24) warga Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).


Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (3/1) dinihari sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Jend.Sudirman, Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kejadian berawal, sekira pukul 02.30 Wib, saat korban keluar dari rumah menuju warung yang berada di lokasi kejadian.

Setiba di warung, korban duduk-duduk dan 30 menit kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban sontak terjadi cekcok mulut. Namun, pria tak dikenal itu langsung pergi.

Tidak lama kemudian, laki-laki tak dikenal korban tadi datang lagi bersama temannya yang berujung kepada penganiayaan terhadap korban.

Pada saat kejadian, korban memegang salah satu pelaku. Akan tetapi pelaku yang lain menusuk korban menggunakan pisau kecil di bagian dada di bawah ketiak sebelah kiri, hingga mengalami luka tusukan. Atas kejadian itu, pelapor langsung melaporkan ke Polsek Kota Manna.

Usai menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin Kapolsek Iptu Reno Wijaya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Masing-masing, AS (22) warga Jalan Jend Sudirman Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna,dan MJ (23) warga Jl. jend Sudirman Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna. Keduanya ditangkap saat sedang berada dijalan jendral Sudirman.

Saat diamankan, kedua pelaku tanpa adanya perlawanan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Manna guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Reno Wijaya menjelaskan, ia bersama  anggotanya telah berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana tersebut.

”Tersangka akan kita sangkakan pidana dugaan dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Pasal 2 Ayat (1) Tahun 1951 dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkas Kaplosek Kota Manna IPTU Reno Wijaya.