Sesuai Aturan, Jadi PPTK Minimal Menjabat Kasi

Dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Marjon, bahwa untuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan dijabarkan lagi dalam Peraturan Walikota (Perwal) dan aturan tersebut harus diikuti.


Dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Marjon, bahwa untuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan dijabarkan lagi dalam Peraturan Walikota (Perwal) dan aturan tersebut harus diikuti.

"Didalam Perpres itu diatur, jika pengguna anggaran tidak banyak waktu untuk mengerjakannya, maka dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggatan (KPA) dan KPA dapat juga menunjuk PPTK ini yang diatur dalam Perpres," kata Marjon, saat di kantor Walikota Bengkulu, Jumat (2/7/2016).

Kemudian, lanjut Marjon, segala sesuatu itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku karena syarat PPTK itu harus punya sertifikasi yang legal.

"Jika tidak punya, PPTK tidak bisa menunjuk Pejabat Pembuat Kometmen (PPK), dan minimal untuk PPTK itu jabatannya harus sebagai Kasi, kalau staf tidak boleh," demikin Marjon.

Sementara itu, diketahui PPTK di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu beberapa tahun ini hanya dijabat dengan PNS golongan dua dan statusnya hanya sebagai staf biasa. Dikabarkan status PPTK di Sekretaris DPRD Kota tersebut jadi "temuan" Di inspektorat Provinsi Bengkulu, namun hingga saat ini pihak Pemerintahan Kota Bengkulu belum menindak lanjuti. [R90]