Serikat Tani Bengkulu Sayangkan Penangkapan 40 Petani di Mukomuko

Dok
Dok

Terkait penetapan 4 orang tersangka yang diduga memanen Tandan Buah segar (TBS) milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kabupaten Mukomuko, Sekjen Serikat Tani Bengkulu (STaB), Andi Wibowo angkat bicara.


Menurut data yang ia miliki, sejak Januari 2022 aparat kepolisian (Brimob) mengawal lahan eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang dikuasai oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) seluas 603,50 Ha dan telah digarap PPPBS sejak tahun 1997.

Sejak HGU ditelantarkan oleh PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) telah masuk dalam data base tanah terindikasi terlantar melalui surat Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan PemberdayaanM asyarakat BPN RI Nomor :3207/22.1-500/VIII/2009.

Sebelumnya belum pernah ada koordinasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada pemerintahan desa setempat untuk memberitahuan terkait operasi disekitar wilayah desa dan kecamatan.

Pada tanggal 12 mei 2022, Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, melakukan aktifitas panen secara bersamaan sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana saat itu pihak perusahaan juga sedang memanen disekitar lahan garapan anggota PPPBS.

Pihak aparat kepolisian (BRIMOB) yang berjumlah kurang lebih 40 orang mengepung anggota PPPBS. Anggota BRIMOB diduga melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS dan masyarakat disekitar lahan dengan melakukan penangkapan 34 orang anggota PPPBS. Sebanyak 34 orang anggota PPPBS itu kemudian dibawa kepolres Muko-Muko sekitar pukul 16,00 WIB.

STaB sangat menyayangkan terjadinya penangkapan yang dilakukan aparat terhadap anggota PPPBS.

"Kami meminta kepada kepolisian dalam hal ini Polres Mukomuko untuk membebaskan anggota PPPBS yang ditangkap," tegas Andi Wibowo.

Ia juga akan mendesak pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk membantu anggota PPPBS yang ditangkap untuk segera dibebaskan.

Mendesak pemerintah provinsi Bengkulu segera mengambil sikap yang jelas dan tegas terhadap konflik-konflik Agraria yang terjadi di wilayah Bengkulu. Sebab, selama ini dianggap lambat dalam menyikapi persoalan agraria yang sudah banyak memakan korban, yaitu petani dan masyarakat kecil.

"Harapannya pemerintah Provinsi dan Pemda setempat bisa mengambil kebijakan dan sikap yang tegas sehingga tidak ada lagi petani atau masyarakat yang menjadi korban karna banyak sekali lahan exs HGU diprovinsi Bengkulu yg tidak ada kejelasan pendistribusiannya kepada petani atau masyarakat disekitar ex HGU," pungkas Andi Wibowo.