DPR Sepakat UU Pilkada Direvisi untuk Majukan Tanggal Pencoblosan, Ini Respon KPU

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL
Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Rencana memajukan tanggal pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 disepakati DPR RI. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan merevisi UU 10/2016 tentang Pilkada.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merespons langkah inisiatif DPR yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (21/11).

Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, pihaknya sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan penyelenggaraan Pilkada 2024 bakal mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prinsipnya, KPU akan mengikuti UU Pilkada. Jadi, apa yang diperintahkan maka itu yang dilaksanakan," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/11).

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menuturkan, dalam menyusun regulasi teknis KPU mesti mengacu kepada UU yang berlaku.

"Bagaimana mengelola tahapan-tahapan pilkada sehingga semua berjalan dengan baik, tanpa ada kendala simultan serentak," ucapnya.

Lebih lanjut, Idham menegaskan pelaksanaan Pilkada serentak harus berjalan sukses. Terlepas dari munculnya polemik percepatan tanggal pencoblosan yang mulanya diatur dalam UU Pilkada dilaksanakan pada November 2024, dan direncanakan maju menjadi September 2024.

Maka dari itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu memandang, satu hal yang terpenting dalam suksesi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 adalah terkait pembiayaan.

"Maka pembiayaan pilkada ditanggung oleh pemda (pemerintah daerah). Dan selama ini kebijakan dalam negeri saya pikir sudah cukup optimal dan saya yakin akan berjalan secara lancar," demikian Idham.