Sempat Tuai Polemik, Akhirnya Fetry Harneli Menang Gugatan di PTTUN

Fetry Harneli saat diwawancarai Kantor Berita RMOLBengkulu
Fetry Harneli saat diwawancarai Kantor Berita RMOLBengkulu

Fetry Harneli yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) diberhentikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor: 800-31 tahun 2022 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari penugasan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.


Setelah berpolemik berkepanjangan akhirnya keputusan tersebut dianggap batal setelah Fetry Harneli memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, dalam pokok perkara putusannya PTTUN menetapkan serta mengabulkan gugatan pembanding/penggugat.

Disampaikan, Fetry Harneli, dalam putusan PTTUN pihak tergugat/terbanding diwajibkan untuk mencabut Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor: 800-31 tahun 2022 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari penugasan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, tanggal 19 September 2022.

Untuk saat ini, kata Fetry Harneli dirinya masih menunggu putusan inkrah yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan dan masih ada proses kasasi yang lebih tinggi dalam proses hukum di Indonesia.

"Kita terus berdoa kepada Allah agar kebenaran dapat terbuka selebar-lebarnya, kebenaran pasti akan terungkap," kata Fetry Harneli, Rabu (5/7).

Selain itu, lanjut Fetry Harneli, dirinya sekarang bisa bernafas legah dan merasa senang atas keputusan dari PTTUN tersebut, karena ia sangat merasa dirugikan baik secara moril dan materil atas surat keputusan yang telah diterbitkan oleh Sekretaris Daerah yang memberhentikan dirinya sebagai Kepala Sekolah.

"Saya sangat yakin Allah itu maha adil, siapa salah akan tetap salah dan yang benar akan tetap benar" ujarnya.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan Kantor Berita RMOLBengkulu masih berusaha meminta konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Seluma terkait keputusan dari PTTUN tersebut.