Sempat Diprotes, Sekretaris Dikbud Tanggapi Dengan Kepala Dingin

RMOLBengkulu. Sempat diprotes sejumlah dewan guru dan wali murid terkait perubahan nomenklatur sekolah, kemudian ditanggapi kepala dingin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Provinsin Bengkulu, Baheram.


RMOLBengkulu. Sempat diprotes sejumlah dewan guru dan wali murid terkait perubahan nomenklatur sekolah, kemudian ditanggapi kepala dingin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Provinsin Bengkulu, Baheram.

Menurutnya, perubahaan nomenklatur sekolah sesuai dengan surat Keputusan (SK) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong nomor 800/2776/P.PD/DIKBUD/2018 tertanggal 1 september 2018, tidak ada masalah dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN). Pasalnya, telah disingkronkan dalam Pusat Data statisitik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

"Pada intinya perubahan nomenklatur tidak merubah NPSN sekolah yang sudah terdata di Kemendikbud RI," ujar Baheram, Kamis (13/9) siang.

Kata Baheram, terkait protes tersebut pihaknya masih menganggap itu suatu kewajaran setiap adanya perubahan kebijakan.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyingkronkan SK Kadis Dikbud Lebong nomor 800/2776/P.PD/DIKBUD/2018 tersebut ke pihak Kemendikbud RI pada tanggal 10 September 2018 lalu.

Dari hasil koordinasi tersebut, kata Baheram, perubahan nomenklatur tidak merubah status pendataan setiap sekolah di database Kemendikbud RI.

"Misalkan ada sekolah sudah mengajukan proposal bantuan ke Kemendikbud RI, pastinya jika disetujui data yang digunakan adalah NPSN sekolah," tambah Baheram.

Dia menambahkan, untuk penetapan urutan nomenklaatur sekolah, memang digunakan dua metode, yakni unsur sejarah berdiri sekolah dan nomor urut NPSN.

"Baik SD Negeri maupun SMP Negeri untuk nomor urut 1, masing-masing diambil dari histori berdiri sekolahnya. Sedangkan urutan selanjutnya diberlakukan nomor urut NPSN setiap sekolah, baik SD maupun SMP," demikian Baheram. [ogi]