Seluruh Desa Diminta Bentuk Perdes

RMOLBengkulu. Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), tidak jarang Satpol PP mendapat stigma arogan dan main kasar. Namun, lebih dari itu adanya peraturan yang harus ditegakkan jauh lebih substansial.


RMOLBengkulu. Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), tidak jarang Satpol PP mendapat stigma arogan dan main kasar. Namun, lebih dari itu adanya peraturan yang harus ditegakkan jauh lebih substansial.

Dalam hal ini pihak Satpol PP Bengkulu Selatan gencar mensosialisasikan sejumlah Perda yang ada di Bengkulu Selatan, khususnya Perda nomor 9 tahun tentang penertiban pemeliharan hewan ternak.

Perda yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut di antaranya yakni Perda Trantibum, izin mendirikan bangunan, serta Perda yang mengatur tentang pajak hiburan dan reklame,” kata Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan, Susmanto, Senin (7/1).

Peserta dalam sosialisasi ini yaitu kepala desa, elemen badan permusyawaratan desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Serta tak lupa, kaum muda juga karang taruna juga di libatkan.

Sebab, sebagian dari mereka merupakan bagian dari elemen masyarakat. Pesan yang diterima dalam sosialisasi akan lebih mudah menjangkau masyarakat sampai ke lapisan yang paling bawah ketika tokohnya sudah mendapat arahan,” katanya.

Lebih lanjut  Susmanto menyebut, puncak dari segala peraturan yang ada yaitu ketertiban. sebelum penegak Perda melakukan penindakan, alangkah baiknya disosialisasikan terlebih dahulu. Dipungkiri atau tidak, belum banyak masyarakat yang tahu sejauh mana regulasi yang mengatur tentang pemeliharaan hewan ternak, ketertiban, izin mendirikan bangunan, atau peraturan lain yang menyentuh masyarakat secara langsung.

Nah untuk Perda ternak kami meminta seluruh desa membuat peraturan desa (perdes). Dengan adanya sosialisasi ini akhirnya masyarakat tahu sejaun mana aturannya, maka ketertiban khususnya hewan ternak terealisasi,” pungkas Susmanto. [nat]