RMOLBengkulu. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) akan dilaksanakan mulai Jumat (10/4/2020).
- Penetapan Harga Sawit Diundur, Kadin Bengkulu: Harga Harus Sesuai Aturan dan Cangkang Harus Masuk Dalam Penetapan Harga
- 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah
- Ketua Kadin Bengkulu Turut Belasungkawa Meninggalnya Ayahanda Dedy Wahyudi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) akan dilaksanakan mulai Jumat (10/4/2020).
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui konferensi persnya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Selasa malam (7/4/2020).
Meski diberlakukan PSBB, Anies menegaskan bahwa ada delapan sektor dunia usaha dan pelayanan yang akan tetap beraktivitas seperti biasa.
"Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada delapan pengecualian, pertama adalah sektor kesehatan. Kedua sektor pangan,makanan dan minuman. Ketiga sektor energi, seperti air, gas, listrik, pompa bensin itu semua berfungsi seperti biasa,†jelas Anies Baswedan.
Selanjutnya, untuk sektor keempat yakni komunikasi. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, bidang tersebut meliputi jasa komunikasi dan juga media.
Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Seterusnya ada sektor logistik meliputi pendistribusian barang.
Ketujuh kebutuhan keseharian retail seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
"Dan kedelapan adalah sektor industri strategis di kawasan ibu kota,†papar Anies dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.
Bagi sektor disebutkan di atas, Anies menegaskan harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19.
"Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan yang rurin. Jadi protap itu dilakukan,†tandasnya. [tmc]
- Satpol PP Siapkan Skenario Sanksi Pelanggar Prokes Di Kota Bengkulu
- Hadir Di Rembuk Nasional Aktivis 98 Dibayar Rp 100 Ribu
- Sesuai Perintah Jokowi, Kementerian PUPR Renovasi Rumah Zohri