Ketua MA, Syarifudin, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa beberapa Hakim Agung beserta Aparatur Mahkamah Agung lainnya . Langkah itu diapresiasi banyak pihak, salah satunya dari Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98).
- Giliran Keluarga Besar Alumni IMM Minta Maaf Ke Mentan Amran
- Keterwakilan Perempuan Kurang 30 Persen, KPU : Pendaftarannya Ditolak
- Anniversary Perdana, Ini Capaian UDD PMI Provinsi Bengkulu
Baca Juga
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan permintaan maaf dari Ketua Mahkamah Agung tersebut merupakan bentuk nyata menghormati proses hukum yang menimpa siapapun termasuk orang-orang di institusinya. Ia menegaskan, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, dan siapapun harus menjalani proses hukum secara baik.
“Kami yakin bahwa pimpinan MA akhirnya mengetahui duduk perkaranya dan mengetahui bahwa Penyidik KPK telah memiliki dasar yang kuat, baik alat bukti maupun prosedur yang sah dalam menangani perkara ini,” kata Hasanuddin pada wartawan, Kamis (5/1).
Tokoh aktivis 98 tersebut menilai bentuk keberpihakan Pimpinan MA pada penindakan yang dilakukan KPK dan peristiwa ini menjadi pembelajaran dan upaya membenahi diri serta mengembalikan kepercayaan publik.
“Adanya pernyataan maaf dari Ketua Mahkamah Agung tersebut tentu dapat mengclearkan bahwa setidaknya Hakim yang mengadili praperadilan akan berlaku objektif dan tidak terpengaruh oleh sebab yang diadili adalah para Hakim Agung,” tutup Hasanuddin.
- HUT Ke-20, PIPAS Kemenkumham Bengkulu Tabur Bunga Di TMP Balai Buntar
- Hadir Di Rembuk Nasional Aktivis 98 Dibayar Rp 100 Ribu
- Kata Sri Kenaikan BBM Murni Kebijakan Pertamina