Saksi Ahli KPU Gagal Membantah Kecurangan Pilpres 2019

RMOLBengkulu. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut. Para saksi ahli yang dihadirkan KPU sebagai termohon gagal membantah kecurangan yang terjadi dalam Pilpres.


RMOLBengkulu. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut. Para saksi ahli yang dihadirkan KPU sebagai termohon gagal membantah kecurangan yang terjadi dalam Pilpres.

Itupun karena Masudi Wahyu Kisworo yang menjadi satu-satunya saksi KPU mengaku tidak bertanggung jawab atas sistem Sistem Informasi Penghitungan Pemilu (Situng) yang dibuatnya.

Sekalipun atas keamanan sistem tersebut, yang justru menjadi masalah utama yang ingin diketahui pihak pemohon. Masudi sebatas menjelaskan bahwa dia yang mendesain Situng.

Begitu dikemukakan anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/6).

Selain itu, Iwan menegaskan, bahwa dalam sidang ini pihaknya ingin mengetahui keamanan Situng KPU sebagai panduan informasi perolehan suara Pemilu 2019 kepada publik. Sehingga, tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal.

"Apalagi saksi ahli yang dihadirkan pemohon mampu membuktikan dengan mudah bahwa sitem tersebut bisa diintervensi," lanjutnya.

Menurut dia, apabila mudah diintervensi, bisa saja data yang diinput dalam Situng tidak berdasarkan data yang benar.

Apalagi para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di Situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original," imbah Iwan dilansir RMOL.id. [tmc]