Peran dan fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) harus diperkuat lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
- BPJS Ketenagakerjaan Jangan Berbuat Seenaknya Sendiri
- Periksa Menkominfo, Kejaksaan Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS
- KPU Sumut Terima Bacalon DPD Mantan Koruptor
Baca Juga
Penguatan tersebut utamanya terkait kewenangan BPH Migas dalam penindakan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Selama ini BPH Migas tidak bisa menindak karena tidak ada aturan yang melarang ataupun membatasi penggunaan BBM bersubsidi,” kata Ketua DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Bidang Energi, Mamit Setiawan dalam diskusi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Melalui revisi Perpres 191, kata Mamit, penting untuk mengatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk jumlah pengisian per hari.
ungkapnya di acara FGD ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Oleh karena itu, Mamit menilai, bahwa dalam revisi Perpres tersebut, fungsi pengawasan BPH Migas akan optimal dan maksimal.
“Badan usaha, BPH Migas harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, bahkan sampai ke tingkat penindakannya,” jelasnya..
Diskusi tersebut digelar dengan mengusung tema 'Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat'. Selain Mamit, hadir pula Anggota Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra dan Region Manager Retail dan Sales Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat, Sunardi.
- Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu Siapkan 44 Titik Penukaran Uang, Ini Lokasinya
- Warga Sudah Bisa Keluar Tanpa Masker, Ada Kecualinya
- Rakor Evaluasi Kinerja & Refleksi Akhir Tahun 2023, Santosa: 2024, Kemenkumham Bengkulu Harus Meraih Predikat WBK