Resmi, Walhi Bengkulu Ajukan Memori Banding

RMOLBengkulu. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu resmi menyatakan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Kelas 1A terhadap Putusan Perkara Perdata PMH nomor 44/Pdt.G/LH/2018/PN.Bgl. Penyerahan memori banding ini mereka sampaikan Selasa (21/5) siang.


RMOLBengkulu. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu resmi menyatakan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Kelas 1A terhadap Putusan Perkara Perdata PMH nomor 44/Pdt.G/LH/2018/PN.Bgl. Penyerahan memori banding ini mereka sampaikan Selasa (21/5) siang.

Banding yang dilakukan penggiat lingkungan Bengkulu tersebut terkait dugaan Perusakan Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit serta Pencemaran Sungai Air Kemumu yang diduga akibat operasi produksi pertambangan batu bara milik PT Kusuma Raya Utama (KRU).

Diketahui bahwa pada pemeriksaan tahap pertama Majelis Hakim menolak seluruh gugatan WALHI kepada PT Kusuma Raya Utama dan turut tergugatnya Gubernur Bengkulu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. BKSDAE Bengkulu-Lampung, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.

Manager Kampanye Industri Ekstraktif WALHI Bengkulu, Dede Frastien mengatakan, bahwa dalam Upaya Hukum Banding ini WALHI sudah sangat siap atas memori banding yang akan disampaikan di Pengadilan Negeri Bengkulu dan akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bengkulu.

"Pada gugatan tahap pertama hakim terlalu fokus terhadap pencemaran lingkungan oleh PT Kusuma Raya Utama yang mana WALHI kalah terhadap alat bukti berupa Hasil uji Lab yang dihadirkan Tergugat PT. KRU," kata Dede, Selasa (21/5) sore dalam keterangan resmi yang diterima RMOLBengkulu.

Namun, lanjutnya majelis tidak pernah mempertimbangkan bahwa PT KRU beroperasi di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang merupakan Fungsi lindung dalam Perda nomor 2 tahun 2012 tentang RTRWP Bengkulu.

Bahkan, secara eksplisit merupakan Kawasan Konservasi di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang fungsi konservasinya melekat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Padahal, sangat tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan atau budidaya. Apalagi hakim dinilai tidak pernah mempertimbangkan fakta lapangan hasil pemeriksaan setempat.

Dimana pada tahap pembuktian fakta-fakta lapangan yang dihadirkan Walhi menunjukan bukti pencemaran anak sungai kemumu dan perusakan kawasan hutan konservasi TB Semidang Bukit Kabu.

"Sebelum kami menyatakan Upaya Hukum Banding ini kami telah meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk Melakukan Monitoring terhadap Perkara ini dan juga Melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap dugaan indikasi Korupsi Sumber Daya Alam dan Rekayasa Dokumen Hukum milik PT. KRU oleh Gubernur Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu serta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu," tutupnya. [tmc]