Resmi, Kasatpol PP Lebong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kantor Satpol PP Lebong/RMOLBengkulu
Kantor Satpol PP Lebong/RMOLBengkulu

Kepolisian Polres Lebong akhirnya menetapkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka.


Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor:S.Tap.ASts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan pada Kamis (26/01).

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander yang disampaikan Kanit Pidum, Aiptu Sada Arihta Ginting ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan hal itu.

"Iya, untuk kasus Satpol PP sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dengan tersangka atas nama Andrian Aristiawan selaku Kasat Pol PP Lebong," ucapnya seperti keterangannya kepada wartawan.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara akhir pada Rabu (25/01/2023)," jelas Ginting.

Sebelumnya, pihak kepolisian memproses perkara ini atas dasar laporan warga Suka Datang I, Ratna Sari.

Dia melaporkan pejabat di lingkungan Pemkab Lebong Andrian Arisetiawan atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dialami oleh dirinya.

Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.

Peristiwa dugaan pengancaman dengan kekerasan terjadi pada Jumat (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Satpol PP Lebong, usai pulang kerja.

Saat pelapor hendak pulang dari rutinitas dari kantor Satpol PP, tiba-tiba terlapor diduga menarik tangan anak buahnya tersebut.

Atas peristiwa itu, kemudian kembali terjadinya cekcok mulut. Bahkan, saat peristiwa itu terlapor diduga mendorong pelapor lalu mencekik leher pelapor, yang membuat pelapor terdorong ke dinding hingga ke ruangan.

Lalu terlapor mengacungkan tangan kanannya ke atas dengan maksud untuk memukul pelapor namun tidak berhasil dikarenakan dilerai oleh anggota lainnya.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa ketakutan dan terancam kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.