Resmi Dugaan Pemalsuan Berkas Dukungan Dilaporkan Ke Gakkumdu

RMOLBengkulu. Secara resmi dugaan pemalsuan dokumen oleh pasangan Yogi Pramadani - Suhirman Madjid di serahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memproses barang bukti yang diserahkan pelapor, Selasa (27/07) siang.


RMOLBengkulu. Secara resmi dugaan pemalsuan dokumen oleh pasangan Yogi Pramadani - Suhirman Madjid di serahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memproses barang bukti yang diserahkan pelapor, Selasa (27/07) siang.

Pelapor yang merupakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) beralamat di Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna itu, melaporkan pasangan Yogi Pramadani - Suhirman Madjid atas dugaan pemalsuan dokumen dukungan miliknya.

Divisi Hukum Bawaslu BS, Noor Muhammad Tomy mengatakan, laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan tersebut akan diproses dan dibahas bersama seluruh anggota yang tergabung dalam Gakkumdu BS.

"Jika ada tindakan yang mengarah ke hukum akan segera kita limpahkan ke pihak kepolisian, untuk saat ini kita akan membahas laporan tersebut untuk dibahas bersama," kata Tomy.

Sementara itu, ketua Bawaslu BS, Azes Digusti menyampaikan, kalau memang ditemukan tindakan memanipulasi data daftar dukungan untuk bakal calon perseorangan akan terancam pidana sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kalau sanksi sudah jelas ada, jika terbukti pelanggaran manipulasi data akan di sanksi kurungan penjara minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda minimal 36 juta atau maksimal 72 juta rupiah," jelas Azes.

Tidak hanya itu, pelaku tidak hanya bisa dijerat dengan UU pilkada, tetapi juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP sebagai mana yang dijelaskan dalam pasal 185 UU No 1 tahun 2015.

Disisi lain, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap bakal calon jalur perseorangan Yogi Pramadani - Suhirman Madjid sebagai terlapor untuk dimintai kelarifikasi terhadap laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan tersebut.

Untuk diketahui, komisioner Bawaslu BS, Erina Okraini melaporkan pasangan Yogi Pramadani - Suhirman Madjid ke Gakkumdu. Karena, dirinya tidak terima dokumennya dipalsukan bahkan dirinya tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada calon perseorangan sebagai syarat untuk maju sebagai calon bupati jalur perseorangan. [ogi]