Residivis Curanmor Asal Kaur Diciduk Polsek Talo

Konferensi pers di Polres Seluma/RMOLBengkulu
Konferensi pers di Polres Seluma/RMOLBengkulu

Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Talo Polres Seluma, RWI (17) ditangkap disalah satu warung di Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur saat sedang nongkrong.


Kronologis pencurian dijelaskan oleh Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kapolsek Talo, Iptu Nofrizal didampingi Kabag Ops, AKP Elpamas Sawir dan Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo saat jumpa pers di Mapolres Seluma, Senin (19/9) siang.

Sebelumnya di Kota Bengkulu pelaku sempat mencuri satu unit sepeda motor Honda CBR bernomor polisi BD 4763 YF dan satu unit HP Samsung J2 Prime.

Usai mencuri pelaku menuju Kabupaten Kaur, sesampainya di Desa Kampai Kecamatan Talo sepeda motor hasil curian rusak, pelaku berusaha memperbaiki sambil mengisi pulsa namun saat mengisi pulsa pelaku tidak tahu nomor HP yang dibawanya.

Sehingga pemilik counter dan pemilik bengkel serta warga yang berada dilokasi mencurigai pelaku sebagai tindak pidana dan berusaha menanyai surat kendaraan sepeda motor, namun pelaku malah kabur meninggalkan sepeda motor yang dibawanya. 

"Saat kabur pelaku mencuri 3 unit HP dan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BD 5723 PV milik warga Desa Kampai saat  penghuni rumah tengah tertidur lelap," ujar Kapolsek Talo, Iptu Nofrizal. 

Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, meskipun pelaku masi anak dibawah umur namun merupakan residivis curanmor, sehingga penyidik tidak lagi melakukan diversi dalam perkara ini.

“Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo.