Seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial IP (28) warga Pematang Permai Kota Bengkulu ditangkap personil Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
- Presiden Minta Penyuntikan Vaksin Digelar Di Stasiun Transportasi Massal
- Peluncuran Perpres Stranas BHAM, Kemenkumham Bengkulu Siap Berkolaborasi Dengan Pemda
- Evelyn Berhasil Cetak MURI
Baca Juga
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, ketika diwawancarai awak media pada Senin (19/9) mengungkapkan, tersangka IP ditangkap pihaknya pada Sabtu dinihari lalu, tanggal 17 September 2022, sekira pukul 01.40 Wib.
”Tersangka IP kami tangkap di Jl.Tut wuri 2 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singgaran pati," ungkap Magister Hukum tersebut.
Ia menjelaskan, setelah berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan kemudian pelaku diinterogasi. Kepada polisi, tersangka IP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
”Tersangka mengakui bahwa barang haram yang dimilikinya diperoleh dari wilayah kepala Curup kecamatan Binduriang," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Ia juga mengatakan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa1 (Satu) Paket Kecil Narkotika Gol I jenis Sabu, 1 paket sedang Narkotika Gol I jenis Sabu, 3 Hp tipe Android, 1 unit sepeda motor jenis vega zr warna hitam, Seperangkat alat hisab sabu atau bong, dan 1 pcs plastik klip bening.
- Tarif Parkir Kota Bengkulu Bakal Naik
- Bank Tetap Beroperasi Saat Masa Pencoblosan
- 14 Juni Sidang Isbat