Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres seluma menggelar rekontruksi kasus dugaan pembunuhan korban serka HP yang bertugas di kodim 0245 Seluma yang terjadi pada bulan juni 2022 lalu.
- Kejagung RI Terima Penghargaan JDIHN Kategori “Eka Acalapati”
- Penguatan JF PK & APK, Ini Pesan Kadivpas Kemenkumham Bengkulu
- Tabrak Aturan, MK Putuskan Anwar Usman Mundur dari Kursi Ketua
Baca Juga
Rekonstruksi kasus dugaan kematian oknum anggota kodim Seluma pada bulan juni 2022 lalu, tersangka berinisial SA memperagakan 34 adegan pada saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Handoyo mengatakan, dalam reka ulang kejadian ini dilakukan sebagai salah satu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka SA terhadap korban pada juni 2022 lalu.
"Selain itu dalam rekonstruksi yang dilakukan, semua adegan dilakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau bap pelaku," bebernya.
Untuk diketahui, Kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan oknum anggota kodim seluma ini terjadi pada bulan juni 2022 lalu, dan pelaku disangkakan melanggar pasal 338 subsider 354 ayat 2 kuhp tentang penganiayaan berat.
- Perkenalkan KI, Kemenkumham Bengkulu Goes To School
- Bengkulu Ditetapkan PPKM Level 3, Ini Respon Gubernur
- Menkeu Ungkap 4 Perusahaan dan 2 Orang Terlibat TPPU Rp 18,7 Triliun