DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati BS tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Senin (9/5).
- 2 Tahun Menanti, Keberangkatan 92 CJH Lebong Masih Belum Jelas
- Penerimaan PBB-P2 Baru Terealisasi 67,45 Persen, Desa Masih Minim
- Heboh! Warga Uram Jaya Dikejutkan Temuan Jejak Telapak Kaki Mirip Harimau
Baca Juga
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E., S.H, dan diikuti Anggota DPRD BS dari semua unsur fraksi.
Hadir juga Bupati BS, Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati, Rifai Tajudin, Sekretaris Daerah, Sukarni, Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Camat jajaran Pemkab BS.
Ketua DPRD mengatakan akan segera membahas Rancangan Perubahan Perda yang diusulkan pihak eksekutif.
"Rancangan Perubahan Perda yang disampaikan eksekutif akan segera dibahas karena ini menyangkut kebutuhan organisasi perangkat daerah," kata Ketua DPRD.
- Mutasi Sudah Di Depan Mata, Ini Daftar Jabatan Kosong Di Lebong
- Genjot Capaian, Polres Masih Buka Gerai Vaksinasi
- Baru Dilantik, Pjs Kades Aur I Tancap Gas Salurkan BLT DD