Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, dan Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir serta Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Andi Kadesma, menggelar jumpa terkait perambahan hutan konservasi, Rabu (19/10).
- Pecah Rekor, Positif Covid-19 Di Bengkulu Tembus 372 Jiwa
- Sosiaslisasi KUHP Baru Diperlukan
- Gubernur Intruksikan 132 Pejabat Yang Dimutasi Aktif Di Sosmed
Baca Juga
Kabid Humas menjelaskan, dalam melakukan pengungkapan tindak pidana perambahan hutan konservasi ini pihaknya mengamankan 3 orang tersangka, yakni berinisial AI (50), RN (62), serta SI (52). Ketiganya warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Adapun ketiganya melakukan perambahan hutan konservasi perlindungan satwa gajah yang berada di kecamatan Seblat Kabupaten BU.
”Tersangka melanggar pasal 78 ayat 2 pasal 50 ayat 2 tahun 2020 cipta kerja atau denda Rp 7 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Ia mengatakan, para pelaku berhasil melakukan perambahan hutan seluas Lebih kurang 4 Ha yang nantinya di pergunakan untuk ditanami kebun sawit.
”Mereka ini leluasa melakukan aksinya dikarenakan Patroli cukup sulit dan cukup jauh dan susah dijangkau,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus polda Bengkulu mengatakan, pengungkapan perambahan ini dilakukan pihaknya bersama BKSDA.
Selain itu telah berulangkali memberikan teguran terhadap para pelaku dan bahkan sejak 2019.
”Ini merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait menjaga kelestarian alam bentang sebelat habitat harimau Sumatera,” Imbuh Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Konservasi Sesi Wilayah 1 BKSDA Bengkulu Lampung, Said Jauhari menambahkan, sejak tahun 2019, jumlah lahan taman wisata alam bentang sebelat yang telah dirambah tak kurang dari belasan hektar, dan berdasarkan data dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup berjumlah 6 orang sejak tahun 2019.
"Bentang Alam Seblat memiliki luasan tidak kurang dari 323 ribu hektar yang terbentang dari Sungai Ketahun hingga ke Air Majunto dan Secara administrasi wilayah ini berada di dua kabupaten yaitu Bengkulu Utara dan Mukomuko," pungkasnya.
- Warga Arab Saudi Dilarang Pelesiran ke Indonesia
- Ditjen Imigrasi Capai PNBP Terbesar Sepanjang Sejarah, Santosa: Sinergikan Layanan & Pengawasan Keimigrasian
- Rahasia Warga Baduy Bisa Nol Kasus Covid-19