RMOLBengkulu. Pekerjaan proyek pembangunan gedung pengadilan agama Kabuapten Kaur yang beralamat jalan komplek pondok pusaka bintuhan Kaur terlihat tanpa papan nama.
- Pasca Bom Bunuh Diri, Plt Gubernur: Masyarakat Jangan Mau Terprovokasi
- Untuk Peningkatan Ekonomi, Masyarakat Desa Penantian Sepakat DD Untuk Pembangunan Jalan
- PIK-R Desa Pelabai Terbaik 5 Nasional
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pekerjaan proyek pembangunan gedung pengadilan agama Kabuapten Kaur yang beralamat jalan komplek pondok pusaka bintuhan Kaur terlihat tanpa papan nama.
Hal tersebut diduga melanggar Udnang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi, bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD atau APBN harus menggunakan pelang proyek (papan nama proyek) dengan tujuan agar masyarakat luas dapat mengetahui bahwa proyek tersebut dananya dari APBD atau APBN.
Mencantumkan berapa anggaran proyek tersebut penting, agar tercipta transparansi penggunaan anggaran, itu aturan yang yang sudah diatur dalam penggunaan dana yang bersumber dari APBD maupun APBN, atau juga yang bersumber dari dana hibah.
Dengan adanya temuan tersebut wartawan rmolbengkulu melakukan konfirmasi kepada Kepala Kemenag Kaur, Zainal Abidin.
- Riri Damayanti Tendang Bola Pertama Turnamen Futsal KMS
- BTN Bantu Renovasi Ratusan Rumah Terdampak Bencana Siklon Seroja di Kupang
- Bunga Rafflesia Mekar Sempurna Di Padang Guci