Prof Juanda: Kalau Perjalan DL DPRD Kota Tidak Boleh Pinjam Dulu

Disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Profesor Juanda, walaupun APBD Kota Bengkulu tahun 2017 masih tahap verifikasi Gubernur, kecuali untuk anggaran gaji dewan boleh pinjam dahulu dananya.


Disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Profesor Juanda, walaupun APBD Kota Bengkulu tahun 2017 masih tahap verifikasi Gubernur, kecuali untuk anggaran gaji dewan boleh pinjam dahulu dananya.

"Soal anggota DPRD Kota melakukan perjalanan DL, tidak boleh minjam-meminjam anggarannya, kecuali gaji boleh. Pertanyaannya sekarang itu kalau anggarannya dicoret Gubernur bagaimana, sementara itu sudah dilakukan," kata Juanda, kepada Jurnalis RMOl Bengkulu belum lama ini.

Kemudian, lanjut Juanda, jangan kembali kepada Zaman dahulu sekrang ini sudah tertib adminitrasi, tertib keuangan.

"Saya sudah 35 tahun belajar hukum ini, dan semuanya itu ada yang mengaturnya," demikian Juanda.[R90]