Pria Ini Dikenakan Pasal Perdagangan Orang Usai Jual Istri Lewat Michat

Polisi dari Serang Kota menangkap pria yang jual istrinya lewat aplikasi Michat/Ist
Polisi dari Serang Kota menangkap pria yang jual istrinya lewat aplikasi Michat/Ist

Seorang suami berinisial AR (28), tega menjual istrinya, EE melalui aplikasi Michat kepada pria hidung belang. Tindakan biadab yang dilakukan AR tersebut dibongkar oleh tim dari Polres Serkot Polda Banten.


AR sendiri diketahui merupakan seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat

Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.

"Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang," ucap Kapolresta saat konferensi pers pada Minggu malam (27/3).

Menurut Kapolres, AR mempromosikan istrinya melalui Michat untuk menarik pelanggan.

"Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif. Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya," katanya.

Tambahnya, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500 ribu lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.

"AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana," tandasnya.