Polres Lebong Tangani 184 Kasus, Meningkat 109 Persen

RMOL. Mulai dari Januari hingga bulan Desember tahun 2017, Sat Reskrim Polres Lebong telah menangani 184 kasus. Angka ini dinilai mengalami peningkatan 109 persen, jika dibandingkan pada tahun 2016 hanya terdapat sekitar 88 kasus. Hal itu disampaikan sekitar pukul 14.05 WIB, saat menggelar kegiatan Press Release di Mapolres Lebong, Rabu (27/12/2017).


RMOL. Mulai dari Januari hingga bulan Desember tahun 2017, Sat Reskrim Polres Lebong telah menangani 184 kasus. Angka ini dinilai mengalami peningkatan 109 persen, jika dibandingkan pada tahun 2016 hanya terdapat sekitar 88 kasus. Hal itu disampaikan sekitar  pukul 14.05 WIB, saat menggelar  kegiatan Press Release di Mapolres Lebong, Rabu (27/12/2017).

"Pada tahun 2016 laporan polisi sebanyak 88 kasus, 80 diantaranya telah berhasil diselesaikan. Sedangkan, pada  tahun 2017 terdapat 184 kasus,  pun 137 kasus diantaranya juga telah diselesaikan. Artinya, pada tahun 2017 penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan sebesar 71 persen atau  dari 80 kasus menjadi 137 berhasil diselesaikan oleh polres Lebong,"  kata Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra Melalui Wakapolres Lebong,  Kompol. I Gusti Putu Ade Wirawan didampingi Kabag Ops Polres Lebong, Kompol. Budi Hartono dan Kasat Reskrim, AKP. Yosril Radiansyah  kepada sejumlah awak media di Mapolres Lebong.

Masih kata Gusti, dari sejumlah kasus itu  terdapat 3 kasus urutan paling banyak terjadi sepanjang tahun 2017 di Lebong. Urutan pertama kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), urutan kedua terdapat  penganiayaan dan urutan ketiga  kasus perlindungan anak.

"Yang paling menonjol ada dua kasus yakni anak sebagai korban  pencabulan dan  anak sebagai pelaku. Sedangkan, untuk  kasus penganiayaan berupa pembunuhan seperti penemuan mayat. Itupun, masih dalam proses penyelesaian," sambung Gusti.

Masih kata Gusti, begitupun unit  tindak pidana tertentu (Tipiter) berhasil mengungkapkan 3 kasus   perdagangan merkuri tanpa izin. Bahkan, pihaknya juga berhasil mengungkapkan adanya  tambang emas tradisional dengan menggunakan tong atau pertambangan tanpa izin (Peti).

"Semua  pelaku masih diproses. Khusus pelaku perdagangan merkuri  masih diproses dan akan dijerat pasal 106 Undang-Undang (UU) perdagangan," ungkap Gusti.

Ditambahkan Yosril, pihaknya juga berhasil mengungkapkan 2 kasus korupsi Dana Desa (DD) Ketenong I dan Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis dengan total kerugian total kerugian mencapai Rp. 419.741.131.

"Kedua kasus telah dinyatakan  P21 (Lengkap, Red) oleh Kejari Lebong. Sedangkan, 7 perkara lainnya masih tahap penyelidikab," demikian Gusti.[nat]