RMOL. Mulai dari Januari hingga bulan Desember tahun 2017, Sat Reskrim Polres Lebong telah menangani 184 kasus. Angka ini dinilai mengalami peningkatan 109 persen, jika dibandingkan pada tahun 2016 hanya terdapat sekitar 88 kasus. Hal itu disampaikan sekitar pukul 14.05 WIB, saat menggelar kegiatan Press Release di Mapolres Lebong, Rabu (27/12/2017).
- Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji, Kejati Bengkulu Tahan Direktur PT BKN
- Lahan Disengketakan, Soal Panen Ini Komentar Pihak PT SIL
- Soal Donasi 2 Triliun, Kapolda Sumsel Diperiksa Wasriksus Mabes Polri Enam Jam
Baca Juga
RMOL. Mulai dari Januari hingga bulan Desember tahun 2017, Sat Reskrim Polres Lebong telah menangani 184 kasus. Angka ini dinilai mengalami peningkatan 109 persen, jika dibandingkan pada tahun 2016 hanya terdapat sekitar 88 kasus. Hal itu disampaikan sekitar pukul 14.05 WIB, saat menggelar kegiatan Press Release di Mapolres Lebong, Rabu (27/12/2017).
"Pada tahun 2016 laporan polisi sebanyak 88 kasus, 80 diantaranya telah berhasil diselesaikan. Sedangkan, pada tahun 2017 terdapat 184 kasus, pun 137 kasus diantaranya juga telah diselesaikan. Artinya, pada tahun 2017 penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan sebesar 71 persen atau dari 80 kasus menjadi 137 berhasil diselesaikan oleh polres Lebong," kata Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra Melalui Wakapolres Lebong, Kompol. I Gusti Putu Ade Wirawan didampingi Kabag Ops Polres Lebong, Kompol. Budi Hartono dan Kasat Reskrim, AKP. Yosril Radiansyah kepada sejumlah awak media di Mapolres Lebong.
Masih kata Gusti, dari sejumlah kasus itu terdapat 3 kasus urutan paling banyak terjadi sepanjang tahun 2017 di Lebong. Urutan pertama kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), urutan kedua terdapat penganiayaan dan urutan ketiga kasus perlindungan anak.
"Yang paling menonjol ada dua kasus yakni anak sebagai korban pencabulan dan anak sebagai pelaku. Sedangkan, untuk kasus penganiayaan berupa pembunuhan seperti penemuan mayat. Itupun, masih dalam proses penyelesaian," sambung Gusti.
Masih kata Gusti, begitupun unit tindak pidana tertentu (Tipiter) berhasil mengungkapkan 3 kasus perdagangan merkuri tanpa izin. Bahkan, pihaknya juga berhasil mengungkapkan adanya tambang emas tradisional dengan menggunakan tong atau pertambangan tanpa izin (Peti).
"Semua pelaku masih diproses. Khusus pelaku perdagangan merkuri masih diproses dan akan dijerat pasal 106 Undang-Undang (UU) perdagangan," ungkap Gusti.
Ditambahkan Yosril, pihaknya juga berhasil mengungkapkan 2 kasus korupsi Dana Desa (DD) Ketenong I dan Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis dengan total kerugian total kerugian mencapai Rp. 419.741.131.
"Kedua kasus telah dinyatakan P21 (Lengkap, Red) oleh Kejari Lebong. Sedangkan, 7 perkara lainnya masih tahap penyelidikab," demikian Gusti.[nat]
- Densus 88 Ledakkan Tiga Bom Jenis TATP Di Rumah Bomber Gereja Surabaya
- Simpan Ganja Di Lemari, Polisi Amankan 25 Paket Ganja
- Harta Bupati Dirwan Rp2 Miliar