Kepolisian sektor Lais Polda Bengkulu mengamankan satu orang warga terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap seorang anak usia 18 tahun warga Desa Durian Amparan Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkul Utara.
- Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK
- Amerika Akan Investasi Rp 42,7 triliun Pasok Vaksin Dunia
- Reses Ariyono Gumay Bersama Milenial, Mahasiswa Keluhkan Lapangan Pekerjaan
Baca Juga
Pelaku inisial HE warga Desa Talang Rasau kabupaten bengkulu utara di tangkap setelah dilaporkan oleh korban atas tindak pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan, yang terjadi pada Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di Pantai Tapak Batu Kelurahan Pasar Lais Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
Kejadian dugaan pengroyokan dan penganiayaan ini pada saat korban dan rekannya duduk di lokasi kebun sawit depan kuburan pantai tapak, dan sekira pukul 17.30 Wib, kemduian sekira pukul 20.45 Wib, saudara DIO dan OZI, datang dan duduk.
Tidak lama kemudian beberapa orang datang dengan menggunakan sepeda motor kearah tempat korban duduk, dan datanglah pelaku langsung melakukan Penganiayaan terhadap.
"Saya dari posisi berdiri langsung memukul dengan mengguankan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai Kening," ucapnya.
"Kemudian kawan-kawannya yang tidak saya kenal ikut melakukan Penganiayaan terhadap diri saya dengan cara memukul bagian kepala, mata dan leher, kemudian saya berusaha menghindar dan berdiri," pungkasnya.
- Empat Kapolres Dan Tiga PJU Polda Bengkulu Dilantik
- Kemenkumham Bengkulu Sukses Gelar Konversi Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Se-Sumatera
- Ki Candan Langit: Nining Masuk Pintu Kerajaan Alam Ghaib