RMOLBengkulu.Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam kasus dugaan makar.
- Indonesia Sudah Evakuasi WNI Dari Afghanistan
- Menteri Hukum dan HAM Buka Secara Resmi Rakor Capaian Kinerja BPSDM
- Larangan Truk BB Dan Ekspedesi Beroprasi Dicabut
Baca Juga
RMOLBengkulu. Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam kasus dugaan makar.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
Iya benar, sudah tersangka," kata Dedi kepada wartawan, Senin (27/5).
Sebelumnya Kivlan sempat di periksa pada Jumat, 17 Mei lalu. Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.
Mantan Jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. dikutip RMOL.id. [ogi]
- Mengatasnamakan Ibu Gubernur, PNS & THL Disperindag Provinsi Bengkulu Ngaku Dizolimi Atasan
- Rakor Bankum 2024, Santosa: Ada Oknum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Pungli & Maladministrasi Segera Laporkan
- Dituding Tak Netral, Humanika Laporkan Ketua PWI Lampung Ke Dewan Pers