Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Harus Izin Bupati

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terus berupaya melakukan penataan dan penertiban asset. Termasuk menertibkan kendaraan dinas, baik motor dinas (Tornas) maupun Mobil Dinas (Mobnas).


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terus berupaya melakukan penataan dan penertiban asset. Termasuk menertibkan kendaraan dinas, baik motor dinas (Tornas) maupun Mobil Dinas (Mobnas).

"Kita terus bekerja menertiblan asset, terutama untuk menindaklanjuti beberapa temuan BPK," jelas Assisten III Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, Arjo usai memimpin rapat penertiban barang milik daerah bertempat di ruang rapat Setda, Senin (22/4).

Arjo mengingatkan kepada OPD untuk menertibkan aset yang menjadi catatan BPK. Dirinya juga mengingatkan agar penggunaan kendaraan dinas harus disesuaikan dengan peruntukkan serta sesuai dengan yang tercatat di Kartu Identitas Barang (KIB).

"Contohnya kalau memang mobil dinas tercatat untuk Sekretaris Dinas, maka yang pakai harus sekretaris, bukannya Kadis. Pejabat itu semestinya cukup menguasai satu kendaraan dinas saja dan itu harus sesuai KIB," tegasnya.

Arjo juga menekankan kepada Kepala OPD agar tidak meminjampakaikan kendaraan dinas kepada pihak lain tanpa persetujuan atasan.

"Saya ingatkan, Kepala Dinas jangan kasih pinjam pakai kendaraan dinas kepada siapapun. Pinjam pakai kendaraan dinas harus seizin Bupati. Harus ditandatangani Bupati, bukan kepala dinas yang tandatangan," pungkasnya. [tmc]