RMOLBengkulu. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi berlaku mulai per hari ini (Jumat, 10/4). Sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang tidak taati aturan dengan tegas ditindak.
- Aplikasi Haji Pintar 2018 Sudah Tersedia
- Siap Berantas Pelanggaran & Kejahatan KI, Kemenkumham Bengkulu Ikut IPCF
- Rugikan Negara Rp11 Miliar, Ternyata Terdakwa Kasus Korupsi Koni Tarik Uang 37 Kali
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi berlaku mulai per hari ini (Jumat, 10/4). Sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang tidak taati aturan dengan tegas ditindak.
Petugas gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) di DKI Jakarta melakukan penjagaan di wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta.
Seperti sebuah video yang diunggah di Twitter oleh @windumuktiw, terlihat petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jalan Pagelarang yang menghubungkan Jakarta dengan Kota Bekasi.
Petugas terlihat melarang pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker untuk masuk ke DKI Jakarta. Begitu juga sebaliknya, pengendara motor dari Jakarta dilarang ke Kota Bekasi jika tanpa mengenakan masker.
Selama PSBB, pengendara motor memang diperbolehkan berboncengan. Namun baik pengemudi maupun penumpang harus mengenakan masker.
Penggunaan masker juga diwajibkan bagi pengendara roda empat. Selain pengenaan masker, pengendara kendaraan roda empat juga diwajibkan mengurai 50 persen kapasitas daya angkut penumpang. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- DPD Apresiasi Komitmen Qatar Lindungi TKI
- Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu Siapkan 44 Titik Penukaran Uang, Ini Lokasinya
- Vaksin Saat Ramadhan Aman Dan Tidak Membatalkan Puasa