Perubahan Nomenklatur SD Dipertanyakan Wakil Rakyat

RMOLBengkulu. Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP), mempertanyakan urgensi terkait perubahan nomenklatur Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lebong. Hal itu menyusul adanya penolakan dari sejumlah dewan guru dan wali murid.


RMOLBengkulu.  Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP), mempertanyakan urgensi terkait perubahan nomenklatur Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lebong. Hal itu menyusul adanya penolakan dari sejumlah dewan guru dan wali murid.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong harus mengkaji kembali terkait perubahan nama dan urutan SD tersebut. Jangan sampai kebijakan itu nantinya menuai polemik di lingkungan masyarakat.

Senin (10/9) lalu, kata Teguh, sejumlah perwakilan guru dan wali murid menemui dirinya dan mengaku mendapat beragam protes dari alumni sejumlah sekolah yang mempertanyakan perihal peralihan nama dan urutan. Mereka menilai nama sekolah lekat dengan sejarah.

"Saya mendapatkan protes dari guru dan wali murid dari beberapa sekolah. Urusannya bukan hanya nama, tapi sejarah. Sejarah itu tidak ditentukan pada nama sekolah yang baru," ujar Teguh.

Dia menambahkan, perubahan nama dan urutan sekolah tidak sesederhana hanya berdasarkan tahun pendiriannya saja. Harus ada pertimbangan lain yang membuat kebijakan ini menjadi persoalan di masyarakat.

"Untuk itu saya pertanyakan urgensi Dikbud Lebong harus  mengubah  nama sejumlah sekolah  tersebut," tambah  Teguh.

Berdasarkan laporan yang ia terima, lanjut Teguh, perubahan nomenklatur SD tersebut secara tiba-tiba dalam seminggu terakhir ini. Yang dikhawatirkan para dewan guru adalah, adanya pengajuan proposal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang menggunakan nomenklatur sebelumnya, tapi sekarang sudah berubah.

"Yang jadi persoalan lainnya adalah, harus ada perubahan dokumen, seragam dan identitas lainnya. Ini yang harus dipertimbangkan lagi," demikian Teguh. [ogi]