Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka RE Ditolak Jaksa

RMOLBengkulu. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong yang juga bertindak sebagai JPU, Yogi Sudharsono, memastikan jika penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka RE melalui penasehat hukumnya tidak dikabulkan.


RMOLBengkulu. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong yang juga bertindak sebagai JPU, Yogi Sudharsono, memastikan jika penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka RE melalui penasehat hukumnya tidak dikabulkan.

RE merupakan tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lebong dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebong.

"Sudah kita ajukan dengan pak Kajari, namun belum disetujui," kata Yogi dibincangi RMOLBengkulu, kemarin (8/1).

Lanjut Yogi, saat ini fokus pihaknya adalah melimpahkan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Semuanya telah ditahan di rutan Malabero Bengkulu untuk mengikuti proses persidangan," tambah dia.

Masa penahanan seluruh tersangka berlaku 20 hari sejak dilimpahkan aparat kepolisian ke pihak kejaksaan, untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan. "Pengajuan penahanan bisa diperpanjang satu kali lagi sambil menyusun berkas dakwaan," tutupnya.

Terpisah, Penasehat Hukum, Deski Bewantara, mengaku, kliennya tidak mempersoalkan belum dikabulkannya permohonan tersebut oleh jaksa. Namun, ia memastikan pihaknya kembali akan mengajukan permohonan usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Kita masih menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kalau berkas perkara sudah dilimpahkan, baru saya akan mengajukan penangguhan lagi ke Majelis Hakim," demikian Deski.

Sebelumnya, merasa tidak bersalah, tersangka RE yang juga kontraktor dalam kegiatan itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. RE juga menitipkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Kejari Lebong, yang merupakan kisaran jumlah dugaan kerugian negara.

Tak hanya itu, dalam kasus ini sepuluh tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Lebong sebelum dilimpahkan pada kejaksaan, yaitu SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RE selaku kontraktor, TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH konsultan, serta ST, EP, SP, AR dan AU selaku Provisional Hand Over (PHO).

Paket kegiatan tersebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu yang bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran 2015 senilai Rp 2,3 miliar yang dikerjakan CV Benny Putra. [ogi]