Perdes di Bengkulu Utara Belum Melalui Bagian Hukum

Peraturan desa (Perdes) yang dikeluarkan di tahun 2017 oleh 215 Pemerintah Desa, belum melalui Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara.


Peraturan desa (Perdes) yang dikeluarkan di tahun 2017 oleh 215 Pemerintah Desa, belum melalui Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara.

Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara nomor 30 tahun 2014, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Bengkulu Utara. Disebutkan, Bab IV tentang Pelaksanaan di poin b camat wajib memperhatikan keserasian, kemanfaatan dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan SKPD yang terkait secara teknis maupun fungsi.

Perdes atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dimana peraturan desa diundangkan? Mengacu pada undang- undang tentang desa, menyebutkan Perdes dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaga desa dan berita desa oleh sekretaris desa. Selanjutnya, setelah di undangkan disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat tujuh hari setelah diundangkan dan wajib disebarluaskan.

"Sebagian kewenangan bupati dilimpahkan ke camat, selanjutnya perdes itu disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara," ujar Kabag Hukum Andi Danial, kepada RMOL Bengkulu, Jumat (24/11/2017) diwawancarai diruang kerjanya.

Andi mengaku tidak tahu, berapa jumlah dan apa saja yang dirumuskan dalam perdes- perdes tersebut, karena perdes yang dikeluarkan hanya mengendap di DPMD Bengkulu Utara.

"Belum ada satu pun perdes sampai ke bagian hukum, entah kenapa demikian hanya mengendap di DPMD," pungkasnya.[N14]