Perangkat Desa Harus Netral, Tak Boleh Ikut Kampanye

RMOLBengkulu. Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu daerah di Indonesia yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.


RMOLBengkulu. Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu daerah di Indonesia yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Oleh sebab itu untuk menjaga netralitas dalam Pilkada mendatang khususnya perangkat desa Pemerintah Kabupaten Mukomuko memberikan surat edaran kepada seluruh camat untuk menyampaikan keseluruh perangkat desa diwilayahnya masing-masing. Adapun surat edaran tersebut nomor 27/897/D.9/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang larangan bagi Kepala Desa,Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti kegiatan kampanye Pilkada.

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto membenarkan hal tersebut  bahwa Pemda Mukomuko telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan Kepala Desa,Perangkat Desa dan Anggota BPD agar bersikap netral serta tidak mengikuti kegiatan kampanye dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yakni Pasal 29 dan pasal 51 huruf g dan j Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa menegaskan " Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat didalam kampanye pemilihan umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah.

Dan selain itu Pasal 280 ayat (2) huruf h,huruf i dan huruf j Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menegaskan "Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD dilarang ikut serta kampanye.

"Terkait aturan dan larangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD mengikuti kegiatan kampanye Pilkada dan lainnya sudah jelas diatur Undang-undang,"jelas Gianto.

Lebih lanjut Gianto  menghimbau dan mengajak seluruh Kepala Desa,Perangkat Desa dan Anggota BPD untuk berlaku netral dan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan kempanye. Karena ini adalah ajang pesta demokrasi dan program dari Nasional dan daerah ini harus sama-sama kita sukseskan.

 "Jadi untuk menjaga suasana di desa tetap kondusif maka diharapkan Kepala Desa,Perangkat Desa dan anggota BPD untuk berlaku netral supaya menciptakan suasana yang kondusif,"himbaunya.

Sanksinya apabila mengikuti kegiatan kampanye, Gianto mengatakan ada tahapan-tahapan tentunya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan diranah Pemerintah akan ditindak lanjuti oleh pihak inspektorat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dan untuk DMPD sendiri melalui pembinaan-pembinaan. Demikian Gianto. [ogi]