RMOLBengkulu. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lebong menetapkan sepuluh tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
- Pelantikan Kadis Dukcapil Terancam Tak Serentak
- Tolak Pemindahan Tiang Listrik, ASN Diduga Pukul Petani Pakai Batu
- Silpa Rp 81 Miliar, Cukup Garap Tuntas Program Fisik Bengkulu Utara?
Baca Juga
RMOLBengkulu. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lebong menetapkan sepuluh tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kesepuluh tersangka masing-masing inisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaean (KPA), TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RE selaku Kontraktor, JH dan VM selaku Konsultan, serta AU, AR, EP, SP dan ST selaku Provisional Hand Over (PHO).
Diketahui paket kegiatan tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2015. Dilaksanakan CV Benny Putra dengan nilai kontrak senilai Rp 2.367.853.000 oleh Kontraktor RE yang merupakan mantan Waka 1 DPRD Lebong Periode 2009 - 2014.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra didampingi Wakapolres Lebong, Kompol I Gusti Putu Ade Wirawan, mengatakan, dalam waktu dekat semuanya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Target kita maksimal 2 bulan berkas sudah pelimpahan ke kejaksaan," ujar andree, saat menggelar jumpa pers di ruangannya, Kamis (6/9) siang.
Terkait apakah masih ada penambahan sejumlah tersangka, ia enggan berkomentar. Sebab, saat ini pihaknya baru akan memeriksa terlebih dahulu para seluruh tersangka.
"Bisa jadi, tergantung penyelidikan selanjutnya. Apakah akan penambahan kita tunggu penyelidikan," demikian Andree. [ogi]
- Mekar Lagi Bunga Rafflesia Di Padang Guci Kaur
- Dalam Kondisi Darurat, Ini 13 Nomor Call Center Kesehatan
- 6.524 Warga Benteng Bakal Tidak Miliki Hak Pilih 2019