Penjahat Seksual Dilarang Keras Maju Pilkada

Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang melakukan upaya pengesahan Undang-Undang terkait larangan aturan tentang mantan narapidana gembong narkoba dan kejahatan seksual agar tidak bisa bisa ikut di Pilkada.


Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang melakukan upaya pengesahan Undang-Undang terkait larangan aturan tentang mantan narapidana gembong narkoba dan kejahatan seksual agar tidak bisa bisa ikut di Pilkada.

Aturan ini memperkuat perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Provinsi Bengkulu menjadi rujukan atas pembuatan aturan terkait kekerasan seksual tersebut dan dalam rapat di komisi II DPR RI sudah diputuskan bahwa calon kepala daerah tidak dapat mencalonkan diri jika tersandung masalah kejahatan seksual.

"Komisi II telah menyetujui jika pelaku kejahatan tidak bisa dicalonkan lagi dalam pilkada, terutama kejahatan seksual, saat ini aturan itu sedang dibahas," kata Rambe Kamarul Zaman, saat melalukan rapat kunker di ruang Rafflesia kantor gubernur Bengkulu, Kamis (11/08/2016).

Menurut dia, aturan ini selanjutnya akan diajukan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Pengajuan ini merujuk pada banyaknya kasus kekerasan yang ada selama ini, khususnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Rejang Lebong yang banyak menyita perhatian publik terhadap kasus yang menimpa YY dengan diperkosa dan dibunuh oleh orang yang terbilang orang-orang terdekatnya karena merupakan satu desa dengan para pelaku.

"Persoalan kekerasan seksual menjadi perhatian pemerintah. Tujuannya adalah melahirkan pemimpin yang baik," katanya.

Rambe juga meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mempersiapkan pemilu dan Pilkada serentak hingga secara keseluruhan pada tahun 2024. Meskipun wacana itu masih dibahas ditingkat pusat. Sebelumnya Pilkada diwacanakan digelar pada tahun 2027 mendatang.

"Komisi II menyakini 2024 pilkada serentak dapat terlaksana dengan baik di seluruh Indonesia termasuk Bengkulu," tutup Rambe.[Y21]