RMOLBengkulu. Pelayanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Provinsi Bengkulu, Samsat Keliling, Samsat Gerai Mega Mall dan Samsat Corner Bencoolen Mall, Mulai tanggal 9 Juni sampai 20 Juni ditutup/libur dan akan dibuka kembali tanggal 21 Juni tahun 2018.
- Resmi Dikukuhkan, Gubernur Harapkan Gateball Provinsi Bengkulu Mampu Dulang Prestasi
- Foto Penumpang Kereta Mirip Pak Harto Viral Dan Bikin Heboh
- Mako, Ahok dan Teroris
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pelayanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Provinsi Bengkulu, Samsat Keliling, Samsat Gerai Mega Mall dan Samsat Corner Bencoolen Mall, Mulai tanggal 9 Juni sampai 20 Juni ditutup/libur dan akan dibuka kembali tanggal 21 Juni tahun 2018.
Hal ini Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bengkulu No 0032/292/B.5/2018 tanggal 4 Nei 2018 tentang perubahan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan keputusan Tim pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Bengkulu tentang libur pelayanaan Samsat dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijriyah.
Tapi tenang, bagi pemilik kendaraan bermotor yang habis masa berlaku pembayaran Pajak dan SWDKLLJ pada tanggal tersebut tidak akan dikenakan Sanksi administrasi atau denda. Apabila melakukan pembayaran pada hari kamis, 21 Juni 2018. [ogi/ypb]