Pengusaha Wajib Beri Karyawannya THR, Tapi Ada Kelonggaran

RMOLBengkulu. Dalam masa pandemi Covid-19, pengusaha dituntut untuk bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawanya. Pemerintah sendiri memberikan keringanan seperti pemberian THR ditunda, cicil atau dicampur dengan barang.


RMOLBengkulu. Dalam masa pandemi Covid-19, pengusaha dituntut untuk bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawanya. Pemerintah sendiri memberikan keringanan seperti pemberian THR ditunda, cicil atau dicampur dengan barang.

Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Lebong, Januar Pribadi melalui Kabid Ketenagakerjaan, Antoni Novrianto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat edaran dengan Nomor 560 terkait THR kepada seluruh perusahaan di daerah itu.

"Sudah kita layangkan hari ini. Pada prinsipnya sama sesuai edaran Menaker dan Provinsi. THR itu wajib tapi ada kelonggaran," kata Anton, Kamis (14/5) siang.

Dia menjelaskan, kewajiban pembayaran THR itu sebagaimana edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dengan nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan ke seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Point dua, jika perusahaan merasa keberatan membayar THR. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan bisa dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, bagi yang tidak mampu juga pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Kemudian soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Point tiga, jika perusahaan mengambil kebijakan di point dua maka perusahaan wajib melaporkannya ke dinas terkait.

Point terakhir, kesepakatan adanya waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Denda kepada buruh atau pekerja dibayarkan di 2020.

"Boleh lah kalau dari surat ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Tetapi harus disepakati, dilaporkan ke kita. Berapa kali (pembayaran kalau dicicil) yang penting dia sepakat dulu. Kesepakatan itu dilaporkan ke kita supaya bisa terpantau," bebernya.

Untuk memantaunya, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan membangun posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Lebong. Hal yang sama juga telah diinstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

"Kalau yang tidak ngadu, kita anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran," ungkapnya. [tmc]