Penggunaan Air Sumur Bor Bakal Dikenakan Pajak

Pengguna air bawah tanah (ABT) atau sumur bor di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, bakal diupngut pajak. Khususnya mereka yang menggunakan air sumur bor untuk kegiatan usaha, seperti hotel, pencucian kendaraan, perusahaan dan kegiatan ekonomi lainnya.


Pengguna air bawah tanah (ABT) atau sumur bor di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, bakal diupngut pajak. Khususnya mereka yang menggunakan air sumur bor untuk kegiatan usaha, seperti hotel, pencucian kendaraan, perusahaan dan kegiatan ekonomi lainnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Sujindro, kepada RMOL Bengkulu, Jumat (25/3/2016), mengatakan, pajak ABT perlu digali secara optimal dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejauh ini, PAD air sumur bor di Kabupaten Bengkulu Utara masih nol atau belum terserap sama sekali.

"Oleh karena itu, kita akan mengintensifkan penggalian pajak ABT, dengan terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap para penggunanya," jelas Sujindro.

Menurutnya, pendataan pengguna air sumur bor yang dilakukan oleh Dispenda Bengkulu Utara saat ini sedang berjalan, dan hampir mencapai 50 persen.

Setelah didata, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan BPM-PTSP untuk menindaklanjuti pengguna air sumur bor yang belum memiliki izin, hendaknya segera mengurus Surat Izin Pengguna Air (SIPA) sehingga pihaknya dapat memungut pajak tersebut.

Ia juga beralasan, salah satu kendala PAD air sumur bor tidak terserap, karena sejauh ini mereka tidak memiliki SIPA.

"Yang dikenakan pajak hanya pengguna untuk kegiatan yang dikomersilkan, kalau rumah tangga tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Pajak Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan (PPABT-AP) yang diatur oleh UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi, daerah diperbolehkan untuk menggarap sumber PAD dari PPABT-AP," ujarnya.

Masih kata Sujindro, besaran pajak yang dibayar akan dihitung dengan jumlah kubikasi pemakaian air sumur bor.

"Harapan kami pengguna air sumur bor hendaknya dapat melengkapi izinnya terlebih dahulu dan bayar kewajibannya " harapnya. [CW10]