Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Lebong Tunggu Instruksi Pusat

RMOLBengkulu. Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan penegakan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong,  masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan penegakan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lebong.

Hal itu setelah draf penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan telah rampung. Namun, masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat agar pelaksanaannya sama ke depannya.

"Kita tunggu instruksi dari pusat, nanti akan ada perintah pelaksanaan penegakan disiplin serentak seluruh daerah," kata Wakil Ketua (Waka) 2 Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, AKBP Ichsan Nur, Senin (14/9).

Dia memastikan dalam perbup tersebut ada sanksi tegas walaupun tidak dirincikan secara detail. Namun, apabila mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), ada beberapa poin pemberian sanksi.

Diantaranya, teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Tujuan pemberian sanksi itu, bukan semata-mata memberikan hukuman bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, namun memberikan efek jera agar di tengah pandemi Covid-19 ini, tetap menjalankan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, membawa handsanitizer, jaga jarak dan menghindari kerumunan.


"Ini kita masih menunggu kabupaten lain yang belum jadi," tutup jebolan akademisi kepolisian itu. [tmc]