Pemungutan Suara Akan Diulang Jika Ada WNA Ikut Nyoblos

RMOLBengkulu.Kabar Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum lama ini mulai membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih waspada. Bahkan, pemungutan suara Pemilu 2019 bisa diulang jika ada WNA ikut memberikan suaranya di TPS.


RMOLBengkulu. Kabar Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum lama ini mulai membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih waspada. Bahkan, pemungutan suara Pemilu 2019 bisa diulang jika ada WNA ikut memberikan suaranya di TPS.

"Bisa PSU (pemungutan suara ulang) karena orang yang tidak berhak bisa milih," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).




Dia menegaskan ditemukannya data WNA pemilik KTP elektronik masuk daftar pemilih tetap di sejumlah daerah adalah masalah serius. Dia meminta KPU melakukan pengecekan dan segera membuat WNA tersebut dari DPT.

Langkah pengecekan ditekankannya harus dilakukan. Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan kalau data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) yang diserahkan ke KPU tanpa ada WNA.

"Itu (ditemukan) di beberapa provinsi dan harus dibuang di DPT karena kan bisa memilih," tukkas Rahmat dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]