Fraksi Demokrat Ajukan Hak Angket Soal Polisi Aktif Dilantik Pjs Gubernur

RMOLBengkulu.Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR bakal mengajukan hak angket terkait pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat


RMOLBengkulu. Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR bakal mengajukan hak angket terkait pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menjelaskan tetap diangkatnya Iriawan telah membuktikan pemerintah tidak mendengar aspirasi rakyat dan melawan kehendak rakyat.

Menurutnya pemerintah juga membodohi publik, sebab seperti diketahui, polemik anggota Polri menjabat Gubernur sudah ditentang oleh masyarakat.

"Setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan mendasarkan kepada UU dan aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/6).

Lebih lanjut Didik menilai setidaknya ada tiga Undang-Undang yang dilanggar pemerintah terkait penggangkatan anggota Polri sebagai Pj Gubernur.


Pertama UU 5/2104 ttg Aparatur Sipil Negara, UU 2/2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU 10/2016 ttg Pemilihan Kepala Daerah.

Menurutnya pelanggaran tiga UU sekaligus, dapat dikatakan bahwa pemerintah telah melakukan skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara.

"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan ini saat yang tepat bagi FPD DPR dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket, mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," pungkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]