Pembangunan Gereja di Pelabai Belum Kantongi Izin Kemenag

RMOL. Meskipun telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda Lebong. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong belum mengeluarkan izin operasi pendirian rumah Do'a GerejaPantekosta Indonesia (GPDI) di Jalan Trans Pabes Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai.


RMOL. Meskipun telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda Lebong. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong belum mengeluarkan izin operasi pendirian rumah Do'a Gereja Pantekosta Indonesia (GPDI) di Jalan Trans Pabes Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai.

Dihimpun RMOL Bengkulu, berdasarkan Keputusan Bupati Lebong Nomor: 641/15/PU/2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), telah diberikan izin kepada Pdm. Fenrico Samahati untuk pembangunan Gedung Rumah Doa GPDI dengan luas bangunan 168 m2, di Jl. Trans Pabes Desa UPT Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai.

IMB tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pekerjaan Umum (A.n Bupati Lebong) saat itu, Budi Haryanto pada 15 September 2009.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebong, H. Darul Maukup, mengatakan, hingga sampai sekarang kemenag Lebong belum memberikan izin maupun rekomendasi atas pembangunan  rumah do'a Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI), yang berlokasi di Jl. Trans Pabes KelurahannTanjung Agung, Kecamatan Pelabai. Sebab, belum ada laporan ke Kemenag Lebong.

"Yang kami ketahui, sebelumnya kegiatan peribadatan  jemaah GPDI dilakukan di rumah pribadi Pdm. Fenrico, Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara. Sejak 2016, kami mendapatkan beberapa laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan peribadatan tersebut. FKUB kemudian memanggil Fenrico beserta Camat Lebong Utara untuk mengkomunikasikan permasalahan ini. Hasilnya, kegiatan peribadatan kemudian terhenti," jelas Darul.

Selain itu, lanjut Darul, menurut peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat Tahun 2006. Pasal 14 ayat (2) huruf (a) disebutkan, bahwa salah satu syarat pendirian rumah ibadah adalah adanya daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).

Kemudian, pada pasal dan ayat yang sama, huruf (b) disebutkan syarat lainnya yakni adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa, (c) rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota, serta (d) rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

"Kami sudah konfirmasi dengan Pdm. Fenrico Samahati terkait pendirian rumah do'a tersebut. Dikatakan oleh Fenrico bahwa alasan pendirian rumah do'a GPDI adalah karena adanya perbedaan tata peribadatan antara jemaah GPDI dengan jemaah Gereja Kristen Injil Indonesia (GKII), Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara," tambah Darul, Kamis (21/12/2017).

Terkait status rumah do'a GPDI, berdasarkan keterangan Fenrico statusnya serupa dengan Musholla, dalam agama Islam. Musholla termasuk rumah ibadah, jadi tentu dalam pendirian rumah ibadah ini harus sesuai dengan syarat dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat Tahun 2006.

"Berdasarkan data FKUB Lebong, jumlah penganut agama Kristen di Kabupaten Lebong adalah sekitar 200 orang. Untuk di Kecamatan Pelabai (termasuk Kecamatan Lebong Atas), yang merupakan lokasi pendirian rumah do'a GPDI ini, jumlah penganut agama Kristen diperkirakan kurang dari 50 orang. Jadi apabila meninjau Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri tahun 2006, syarat pendirian rumah ibadah tidak terpenuhi dari segi jumlah jemaah," beber Darul.

Untuk permasalahan ini FKUB berencana melakukan dialog tokoh lintas agama. Dalam kesempatan tersebut, pihak Pdm. Fenrico akan diberi kesempatan untuk menyampaikan informasi terkait pendirian rumah do'a GPDI di Kecamatan Pelabai.

"Dialog lintas agama dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak yang menyulut konflik dengan memanfaatkan situasi," singkat Darul.[nat]