Pelaku Usaha di Lebong Wajib Kantongi NIB

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, memastikan Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB wajib dikantongi para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai bidang usahanya.


Sistem perizinan ini telah diberlakukan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. NIB tersebut diperoleh dari pendaftaran melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia.

Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Lebong, Arnaldi Sucipto kepada Rmolbengkulu, kemarin (1/9) siang.

"Bisa daftar mandiri atau pendampingan ke Kantor Disperindagkop-UKM. Segala bentuk usaha harus bisa mendaftarkan diri," ujar Arnaldi sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya, NIB ini merupakan nomor identitas bagi sebuah perusahaan, yang tidak jauh berbeda denga NIK bagi penduduk.

“Jadi bagi para pelaku usaha yang ada di Lebong wajib mengantongi NIB untuk mempermudah mendapatkan perizinan usaha,” tambah dia.

Ia pun mengatakan, pelaku usaha yang wajib mendaftarkan NIB melalui OSS ini berupa usaha yang berbentuk badan usaha atau non badan usaha.

“Pelaku usaha mulai dari perdagangan, olah pangan, hingga perhotelan, rumah makan, dan usaha lainnya," ungkap Arnaldi.

Dia menuturkan, dalam waktu dekat akan digelar rapat untuk persiapan mendampingi para pelaku usaha untuk urus NIB melalui halaman oss.go.id.

"Manfaatnya bisa mempermudah akses permodalan melalui perbankan. Nanti akan dirapatkan dan direncanakan fasilitasi para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri," demikian Arnaldi.