Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun Harus Diberi Pendidikan

RMOL. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, setelah di vonis hukuman nanti harus ada pendamping dan diberi pendidikan supaya para pelaku membentuk jati dirinya sendiri.


RMOL. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, setelah di vonis hukuman nanti harus ada pendamping dan diberi pendidikan supaya para pelaku membentuk jati dirinya sendiri.

"Yang perlu kita pikirkan bagaimana pendampingan terhadap anak-anak yang dihukum ini, karena mereka masih dibawa umur tumbuh kembangnya mereka harus diperhatikan di lapas nanti, sehingga ada keterpaduan didalam penanganan ini. Bagaimana pisikologisnya, konselingnya dan bagaimana terapi yang diberikan, apalagi ini menyangkut kejahatan seksual pasti ada perilaku seksual setelah di dalam lapas. Ini yang harus didalami," kata Komisioner KPAI Bidang Kesehatan Napza, Titik Haryati, saat konferensi Pers di warung makan kampung pesisir Kota Bengkulu, Senin (9/5/2016).

Lanjut Titik, apa yang harus dilakukan tentunya adalah pendidikan yang harus diperhatikan dari mereka, yang tidak bisa membaca Al-quraan menjadi bisa, sehingga terbentuk karakter spritual kepada anak ini dan mereka akan menemukan jati dirinya sendiri dan kasus ini suatu perwujud bahwa perlindungan anak ini masih renda dan tentu menjadi pemikiran bersama supaya kasus ini tidak pernah terjadi lagi di daerah manapun dan yang jelas tugas dari KPAI adalah pengawasan," ucapnya.

Kemudian terkait vonis, itu adalah haknya pengadilan. "Tentu telah dipertimbangkan apa yang telah dilakukan oleh pelaku, dan pelaku ada yang anak-anak dan tentu akan disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) anak. Misalnya, divonis 10 tahun kemudian ada lagi keselahan lagi maka bisa ditambahkan sepertiga saja karena ini sudah merupakan UU," Demikian Titik yang didampingi oleh Wakil Walikota Bengkulu, Patriana Sosia Linda. [R90]