DPRD Kota Sidak Sekolah yang Memberhentikan Muridnya Selama 2 Bulan

DPRD Kota Bengkulu, langsung mendatangi SMKS 1 Pembangunan Kota Bengkulu, sekolah yang memberi hukuman pemberhentian sekolah selama 2 bulan kepada siswinya yang bernama, Dona Deparana. Permasalahan diawali perselisihan antara murid yang kemudian berlanjut hingga melibatkan orang tua siswi.


DPRD Kota Bengkulu, langsung mendatangi SMKS 1 Pembangunan Kota Bengkulu, sekolah yang memberi hukuman pemberhentian sekolah selama 2 bulan kepada siswinya yang bernama, Dona Deparana. Permasalahan diawali perselisihan antara murid yang kemudian berlanjut hingga melibatkan orang tua siswi.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekolah ini memberikan hukuman kepada muridnya dengan memberhentikan selama 2 bulan, makanya kita hari dengan Komisi III DPRD Kota Bengkulu, mendatangai sekolah ini untuk mengkonfirmasi apa benar anak ini mendapatkan hukuman selama 2 bulan," kata Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, yang didampingi oleh Ketua Komisi III, Mardensi. Rabu (10/2/2016).

Lanjut politisi Nasdem tersebut, perselisihan antara siswa dan kemudian melibatkan oran tua tersebut hanyalah masalah kecil, hingga tidak harus diberi hukuman pemberhentian sekolah selama 2 bulan.

Kemudian pihaknya mengatakan memberikan hukuman kepada murid itu  boleh saja asalkan mendidik dan untuk kebaikan siswi.

"Jangan memberikan hukuman yang merugikan seperti ini, murid yang sekolah terus setiap hari belum tentu pintar apalagi yang diberhentikan 2 bulan," jelasnya.

Ketika ditanya hasil sidak itu sendiri, Erna mengatakan siswi tersebut telah diperbolehkan mengikuti ujian.

"Siswi Dona boleh ikut untuk ujian tertulis dan akan dipertimbangkan lagi oleh pihak sekolah, ini akan terus kita pantau berapa hari diberikan hukuman apaka hanya satu minggu ynag jelas kita akan terus pantau perkembangannya," jawabnya. [R90/Advetorial]