Pejabat Pemprov Terindikasi Terlibat Penipuan CPNS

Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, diduga terlibat dalam penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2014 lalu dengan dijanjikan kelulusan sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Penipuan tersebut membuat korban Dedy Maryana (32) mengalamai kerugian sebesar Rp 220 juta, dimana uang tersebut diberikan korban kepada Nofriadi Mochtaridi sebagai perpanjangan tangan pejabat Pemprov tersebut yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima RMOL Bengkulu. Berawal Dedy Maryana menyerahkan uang sebesar Rp 220 juta kepada Nofriadi Mochtaridi untuk diserahkan kepada pejabat Pemprov sebagai tanda uang kelulusan PNS. Dimana uang Rp 180 juta diserahkan Nofriadi Mochtaridi langsung ke Jakarta, sedangkan Rp 40 juta digunakan sebagai uang transport Nofriadi Mochtaridi.

"Uang yang Rp 180 juta itu langsung saya setorkan ke Jakarta, atas permintaan beliau (pejabat pemprov, red) yang harus menyerahkan uang langsung, sedangkan uang Rp 40 juta itu sebagai uang transport saya dan uang itu sudah dikembalikan ke Dedy," kata Nofriadi Mochtaridi kepada wak media belum lama ini.

Merasa telah ditipu oleh keduanya Dedy Maryana melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu pada Senin (18/7/2017).

Terkait laporan dugaan penipuan tersebut, Kabid Humas POlda Bengkulu AKBP Sudarno, melalui Kasubdit Penerangan Masyrakat (Penmas) Kompol Mulyadi, membenarkan atas laporan Dedy Maryana, namun pihaknya masih mendalami aisi laporan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pejabat dilingkungan Pemerintahan Provinsi.

"Yang jelas semua laporan yang masuk kita dalami sesuai aturan yang berlaku, apabila terbukti akan kita proses sebagai mana aturan hukum," tegas Mulyadi. [Y21]


Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, diduga terlibat dalam penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2014 lalu dengan dijanjikan kelulusan sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Penipuan tersebut membuat korban Dedy Maryana (32) mengalamai kerugian sebesar Rp 220 juta, dimana uang tersebut diberikan korban kepada Nofriadi Mochtaridi sebagai perpanjangan tangan pejabat Pemprov tersebut yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima RMOL Bengkulu. Berawal Dedy Maryana menyerahkan uang sebesar Rp 220 juta kepada Nofriadi Mochtaridi untuk diserahkan kepada pejabat Pemprov sebagai tanda uang kelulusan PNS. Dimana uang Rp 180 juta diserahkan Nofriadi Mochtaridi langsung ke Jakarta, sedangkan Rp 40 juta digunakan sebagai uang transport Nofriadi Mochtaridi.

"Uang yang Rp 180 juta itu langsung saya setorkan ke Jakarta, atas permintaan beliau (pejabat pemprov, red) yang harus menyerahkan uang langsung, sedangkan uang Rp 40 juta itu sebagai uang transport saya dan uang itu sudah dikembalikan ke Dedy," kata Nofriadi Mochtaridi kepada wak media belum lama ini.

Merasa telah ditipu oleh keduanya Dedy Maryana melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu pada Senin (18/7/2017).

Terkait laporan dugaan penipuan tersebut, Kabid Humas POlda Bengkulu AKBP Sudarno, melalui Kasubdit Penerangan Masyrakat (Penmas) Kompol Mulyadi, membenarkan atas laporan Dedy Maryana, namun pihaknya masih mendalami aisi laporan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pejabat dilingkungan Pemerintahan Provinsi.

"Yang jelas semua laporan yang masuk kita dalami sesuai aturan yang berlaku, apabila terbukti akan kita proses sebagai mana aturan hukum," tegas Mulyadi. [Y21]