Panwaslu Bengkulu Tengah Tolak 3 Gugatan Terhadap KPU

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memutuskan menolak 3 gugatan sengketa Pilkada terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Benteng.


Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memutuskan menolak 3 gugatan sengketa Pilkada terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Benteng.

Gugatan yang ditolak Panwaslu, yaitu gugatan sengketa antara Bakal Calon Bupati Arsyad Hamzah terhadap KPU, dimana Arsyad sebagai pemohon tidak menerima hasil keputusan KPU dalam pembatalan dirinya sebagai bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dinyatakan tidak sehat rohani, yang artinya Arsyad dinyatakan mengalami gangguan pada kejiwaan.

Meskipun telah melampirkan hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto sebagai bukti pembanding dalam persidangan, namun hal tersebut tidak dianggap mutlak sebagai bukti pembanding.

Dikatakan Ketua Panwaslu Haidir, hasil keputusan sengketa Arsyad Hamzah terhadap KPU ditolak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan yang diajukan kedua belah pihak pemohon dan termohon. Serta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing pihak.

"Setelah melakukan sidang sengketa selama 12 hari, akhirnya Panwaslu memutuskan menolak gugatan Arayad Hamzah terhadap KPU. Penolakan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Bawaslu pada tanggal 8 November 2016 lalu serta kajian juga fakta-fakta dan saksi-saksi yang ada persidangan," kata Haidir kepada RMOL Bengkulu, Kamis (10/11/2016).

Selain menolak gugatan Arsyad Hamzah, Panwaslu juga melakukan penolakan gugatan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Medi Hasperi dan Arbian Awaludin serta Hendri Kustomo dan Edi Novrianto yang melakukan gugatan terhadap KPU yang dianggap tidak memenuhi syarat dukungan.

"Sedangkan penolakan gugatan yang dilakukan pada Medi dan Hendri, sudah berdasarkan fakta dan saksi persidangan yang telah kita lakukan," ujarnya.

Disisi lain, Yuliswan selaku kuasa hukum Medi dan Hendri mengatakan, menolak keputusan yang dikeluarkan Panwaslu, pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya dengan menggugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, Yuliswan menganggap KPU telah melakukan pelanggaran 3 pasal.

"Keputusan Panwaslu ini sangat keliru, karena ada 3 pasal telak yang dilanggar KPU dan Panwaslu juga tidak mempertimbangkan lagi saksi yang diajukan oleh pemohon," terang Yuliswan. [Y21]