Panwaslu Akan Tertibkan Akun Medsos Yang Kampanyekan Bacaleg

RMOLBengkulu. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebong, mengingatkan kepada seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebong agar tidak mencuri start untuk memperkenalkan diri ke masyarakat. Karena sama artinya dengan menggelar kampanye duluan.


RMOLBengkulu. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebong, mengingatkan kepada seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebong agar tidak mencuri start untuk memperkenalkan diri ke masyarakat. Karena sama artinya dengan menggelar kampanye duluan.
Ketua Panwaslu Lebong, Melky Agustian, mengatakan, sesuai aturannya masa kampanye para caleg baru akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.

Oleh sebab itu, Panwaslu saat ini terus mengawasi pra-kampanye terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar Bacaleg, baik di dunia nyata maupun di dunia maya ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

"Ini untuk mendukung pemerataan hak semua Bacaleg dan parpol, intinya semua kembali ke aturan yang ada," tegas Melky, Senin (30/7).

Dia juga mengimbau kepada seluruh bacaleg untuk tidak mendahului tahapan kampanye. Baik itu memasang baliho, atau berkampanye di media sosial.

Saat ini, kata Melky, yang diperbolehkan adalah mensosialisasikan partai, seperti memasang bendera partai. "Panwas Lebong akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan akun Medsos yang mengkampanyekan Bacaleg diluar waktu kampanye," sampainya.

Selanjutnya. sambung Melky, dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menegaskan larangan tersebut. "Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa dan media daring," demikian Melky. [ogi]