Polres Bengkulu kembali mengamankan 6 pemuda-pemudi yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika. Keenam pelaku tersebut yakni Je (22), Pe (21), An (20), Fe (22) Yo (21) dan Ca (24) merupakan warga Kecamatan Ratu Agung, Kota bengkulu.
- Terjerat Pencemaran Nama Baik, Artis Baby Jovanca Ditahan
- Polisi: Ormas Maksa Minta THR, Kami Tindak
- 3 Perusahaan Besar Bengkulu Utara Di Gugat Rp 100 M Ke Pengadilan
Baca Juga
Dd
Kronologis Kejadian berawal pada hari Minggu (28/8) kemarin sekira pukul 01.30 Wib, personil Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU E.H Purba, SH, MH, Kemudian petugas melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap para pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi yang didapat.
Setelah bukti dan kebenaran telah didapatkan, lalu anggota melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Saat di lakukan penangkapan terhadap para pelaku ditemukan 1 paket ganja dan 1 linting ganja,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH.
Para pelaku ditangkap saat sedang asyik menghisap ganja dipinggir jalan secara bersama-sama. Menurut penuturan para pelaku, merekan mendapatkan barang haram tersebut dengan cara patungan dan membeli melaui seseorang bernama BUDI yang sekarang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.