Nekat Curi HP Polisi, Warga Kebun Fahri Diringkus Polisi

Korban saat diamankan/Ist
Korban saat diamankan/Ist

Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu menangkap tersangka pencurian berinisial YS (34). Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana pencurian handphone milik anggota Polri yang sedang mendatangi TKP penganiayaan di Taman Smart City Simpang Lima Kota Bengkulu.


Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, bahwasannya peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah mendatangi lokasi TKP terjadinya penganiayaan berat Di Taman Smart City Simpang 5 Kota Bengkulu.

Hp korban yang saat itu berada didalam dashboard motor ketika melakukan olah TKP didapati sudah tidak ada setelah olah TKP tersebut selesai. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.4000.000,-(Empat Juta Rupiah) dan melapor Ke Polres Bengkulu untuk ditindak lanjuti.

Setelah dilakukannya penyelidikan dan pulbaket Tim Opsnal Macan Gading berhasil mengantongi indentitas tersangka. Dan Pada hari Jumat 22 Juli 2022 team Opsnal Macan Gading berhasil mendapaptkan informasi keberadaan pelaku yang tengah beradar di Kebun bungsu Kota Bengkulu.

Serta pada pukul 21.30 wib team Macan Gading berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian YS (34) di Jl.Kebun Bungsu Kota Bengkulu sekaligus barang bukti 1(Satu) Unit Handphone Xiomi Not 8 Pro warna Biru, Selanjutnya team Opsnal Macan Gading langsung membawa Pelaku ke Polres Bengkulu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.